Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho" "Kendalrejo Sengkuyung, Ayem, Tentrem" "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla Mencintai Seseorang Yang Apabila Bekerja, Ia Mengerjakan Secara Profesional" (Hadist Riwayah At-thabrani: 891).

Artikel

Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa

01 Desember 2020 10:53:54  Smart Village  17.018 Kali Dibaca 

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

Kepala Desa

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Desa berkewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta  bebas  dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Desa berhak:

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.

Dalam  melaksanakan  tugas, wewenang, kewajiban dan hak, Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
  3. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
  4. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
  • Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b kepada Bupati melalui Camat.
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
    1. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
    2. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
    3. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
    4. hal yang dianggap perlu perbaikan.
  • Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati dalam memori serah terima jabatan
  • Kepala Desa menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  • Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa.
  • Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Kepala Desa dapat mendelegasikan kepada Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perangkat  Desa

Umum

  • Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Perangkat Desa membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya secara tepat waktu kepada Kepala Desa.

Sekretariat Desa

  • Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Sekretaris Desa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Untuk  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan (Kaur)

  • Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung tugas-tugas pemerintahan.
  • Kepala urusan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Kepala Urusan yang membidangi Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)  huruf a mempunyai  fungsi:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi:
    1. tata naskah administrasi surat menyurat;
    2. kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
    3. perlengkapan dan rumah  tangga  Pemerintah Desa;
    4. menyelenggarakan dan  melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
    5. melaksanakan administrasi  dan  menyiapkan sarana perjalanan dinas;
    6. menyiapkan bahan  penyusunan  kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
    7. pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
    8. fasilitasi terhadap  pelaksanaan  dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
  3. melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat,  menerima tamu;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi:
    1. melaksanakan pengelolaan tata  usaha personalia aparat Desa;
    2. melaksanakan pengelolaan presensi;
    3. mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
    4. menyiapkan usulan  pengangkatan  dan pemberhentian;
  5. melaksanakan pengelolaan  aset  Desa  yang meliputi:
    1. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
    2. pengumpulkan bahan  dan  data  yang berhubungan dengan aset Desa;
    3. melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana;
    4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan  petunjuk  teknis  pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
    5. inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah  Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
    6. menyusun laporan  pengelolaan  aset  Desa; dan
    7. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa;
  6. melaksanakan fungsi  kehumasan Pemerintah Desa;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  10. melaksanakan tugas  lain  yang  diberikan  Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.

Kepala Urusan yang membidangi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi: 

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan penatausahaan keuangan Desa;
  3. menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
  1. Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
  2. membuat laporan realisasi keuangan Desa;
  3. menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
  4. melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
  5. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  7. menyusun laporan  pelaksanaan  seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.

Kepala Urusan yang membidangi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c mempunyai fungsi:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. mengkoordinasikan urusan perencanaan;
  3. menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
  4. melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
  5. menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
  6. menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
  7. melakukan pelayanan kepada masyarakat;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  9. melaksanakan tugas  lain  yang  diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.

Pelaksana Kewilayahan

  • Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berkedudukan sebagai pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksnaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  6. melaporkan pelaksanaan tugas  di  wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Pelaksana Teknis

  • Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan.
  • Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Kepala Seksi yang membidangi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai  fungsi:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  3. menyusun rencana regulasi Desa;
  4. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  6. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan  administrasi pertanahan tingkat Desa;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  9. memantau kegiatan sosial politik di Desa;
  10. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  11. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  12. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  13. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Kepala Seksi yang membidangi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, mempunyai  fungsi:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
  3. menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
  4. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa;
  5. melakukan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;
  6. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta  Peraturan  Desa  lainnya  sesuai bidang tugasnya;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Kepala Seksi yang membidangi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, mempunyai  fungsi:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
  3. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  5. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  6. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
  7. menyiapkan konsep  Rancangan  Peraturan  Desa sesuai bidang tugasnya;
  8. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  9. menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  10. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan melaksanakan tugas lain yang  diberikan Kepala Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

01 Desember 2020 | 17.018 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 11.054 Kali
Kontak Kami
02 Desember 2020 | 1.056 Kali
Pemerintah Desa
01 Februari 2022 | 1.054 Kali
Urus Surat Cukup dari Rumah Saja !!!
30 November 2020 | 1.036 Kali
RT RW
04 Februari 2019 | 944 Kali
Gapoktan
27 November 2019 | 927 Kali
Visi dan Misi
04 Februari 2017 | 754 Kali
Pertanian
30 November 2020 | 881 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
13 Januari 2023 | 301 Kali
Pemilihan Pengurus HIPPA Desa Kendalrejo
29 Juli 2013 | 11.054 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 561 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
20 April 2014 | 539 Kali
Peraturan Desa
31 Oktober 2019 | 870 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Tuban Satu Data
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Indeks Desa Membangun
DTKS Kemensos

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Kendalrejo
Desa : Kendalrejo
Kecamatan : Soko
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62372
Telepon : 081216028853
Email : soko.desakendalrejo@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:852
    Kemarin:527
    Total Pengunjung:252.210
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.80.4.147
    Browser:Tidak ditemukan