Syarat Administrasi Pengurusan Dokumen Kependudukan
Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan Desa Kendalrejo
PERSYARATAN UNTUK PELAYANAN DAN PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
A. Pelayanan Perekaman KTP Elektronik, anda cukup membawa:
- Foto Kopy Kartu Keluarga (KK)
B. Pelayanan Perubahan Elemen Data. Anda cukup membawa:
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Elektronik Asli (Apabila Wajib KTP)
- Dokumen Penduduk
C. Pindah Datang Antar Desa, Antar Kecamatan dan Antar Kabupaten, Anda cukup melengkapi data sebagai berikut:
- KK Asli
- KTP Asli
- Buku Nikah
- Surat Pengantar RT/ RW
D. Penambahan Anggota Keluarga. Anda cukup melengkapi dokument sebagai berikut:
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Kelahiran
- Formulir F-1-02 dari Desa
E. Hilang KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Anda cukup membawa data sebagai berikut:
- Surat Kehilangan KK/ KTP dari Polisi
- Foto Copy KK/ KTP (apabila ada)
F. Mengurus Akta Kelahiran. Anda harus melengkapi data sebagai berikut:
- Mengisi Formulir F2.01
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa dan Rumah Sakit/Puskesmas
- Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat/ Istbat Nikah/ Akta Perkawinan
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
G. Untuk mengurus Akta Kematian, Dokument yang perlu di lengkapi antara lain sebagai beriku:
- Mengisi Formulir F2.01
- Surat Kematian (Visum) dari Dokter/ Petugas Kesehatan/ Kepala Desa
- Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
- Asli KTP dan KK
AYO LENGKAPI SEGERA DOKUMENT KEPENDUDUKAN ANDA. SEKARANG JUGA.