Syarat Administrasi Pengurusan Dokumen Kependudukan

Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan Desa Kendalrejo

PERSYARATAN UNTUK PELAYANAN DAN PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 

A. Pelayanan Perekaman KTP Elektronik, anda cukup membawa:

  • Foto Kopy Kartu Keluarga (KK)

B. Pelayanan Perubahan Elemen Data. Anda cukup membawa:

  • Kartu Keluarga Asli
  • KTP Elektronik Asli (Apabila Wajib KTP)
  • Dokumen Penduduk

C. Pindah Datang Antar Desa, Antar Kecamatan dan Antar Kabupaten, Anda cukup melengkapi data sebagai berikut:

  • KK Asli
  • KTP Asli
  • Buku Nikah
  • Surat Pengantar RT/ RW

D. Penambahan Anggota Keluarga. Anda cukup melengkapi dokument sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga Asli
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Formulir F-1-02 dari Desa

E. Hilang KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Anda cukup membawa data sebagai berikut:

  • Surat Kehilangan KK/ KTP dari Polisi
  • Foto Copy KK/ KTP (apabila ada)

F. Mengurus Akta Kelahiran. Anda harus melengkapi data sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir F2.01 
  • Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa dan Rumah Sakit/Puskesmas
  • Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat/ Istbat Nikah/ Akta Perkawinan
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy KTP Orang Tua
  • Foto Copy KTP 2 Orang Saksi

G. Untuk mengurus Akta Kematian, Dokument yang perlu di lengkapi antara lain sebagai beriku:

  • Mengisi Formulir F2.01
  • Surat Kematian (Visum) dari Dokter/ Petugas Kesehatan/ Kepala Desa
  • Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
  • Asli KTP dan KK

AYO LENGKAPI SEGERA DOKUMENT KEPENDUDUKAN ANDA. SEKARANG JUGA.